Jumlah bulu pada Garuda Pancasila memiliki makna kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Lambang Negara Republik Indonesia ini di masing-masing sayapnya berjumlah 17 helai, di ekornya 8 helai dan di lehernya 45 helai.
Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita bertuliskan Bhinneka Tinggal Ika yang artinya adalah Berbeda-beda Tapi Tetap Satu. Secara sederhana dalam bahasa Inggris bisa diterjemahkan menjadi Unity in Diversity.

Sebagai lambang negara, penggunaan Garuda Pancasila diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958. Sesuai peraturan itu, maka Garuda Pancasila dipasang di tempat yang pantas di gedung-gedung negara sehingga mudah tampak pada seluruh pengunjung untuk menunjukkan kewibawaan negara. Lambang tersebut juga dipasang di kapal-kapal pemerintah untuk keperluan dinas, di rumah-rumah dinas pejabat negara. Masih urusan dinas, sesuai penjelasan peraturan pemerintah di atas, kepala daerah termasuk walikota dan bupati menggunakan cap jabatan dengan lambang negara di dalamnya. Garuda Pancasila digunakan di mata uang resmi, meterai dan berbagai barang pejabat tinggi negara serta pakaian resmi mereka.
Jika dicetak di buku atau sertifikat, maka posisi Garuda Pancasila berada di atas atau bagian tengah.
Menurut wikipedia, desain lambang negara Indonesia ini dibuat oleh Sultan Hamid II, yang lahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie. Ia adalah putra sulung Sultan Pontianak ke-6. Rancangannya tersebut disempurnakan terus hingga tahun 1950.
Lagu Garuda Pancasila
Di samping sebagai lambang negara, nama Garuda Pancasila juga dikenal sebagai sebuah lagu nasional yang judul sebenarnya adalah Mars Pancasila dengan lirik sebagai berikut:
Garuda Pancasila Akulah pendukungmu Patriot proklamasi Sedia berkorban untukmu Pancasila dasar negara Rakyat adil makmur sentosa Pribadi bangsaku Ayo maju, maju Ayo maju, maju Ayo maju,maju
Menurut wikipedia, Mars Garuda Pancasila diciptakan oleh Prohar Sudharnoto pada tahun 1956. Ia adalah seorang seniman Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra).
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dimuat dalam alinea ke-4 dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proses perumusan Pancasila itu sendiri dilakukan melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.